Gelar perkara akan dilakukan di gedung Mabes Polri di jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Dalam gelar perkara nanti, kata Tito, pelapor dan saksi ahli akan dihadirkan. Begitu juga Ahok sebagai terlapor dan saksi yang dia ajukan juga dihadirkan.
Bareskrim juga akan menghadirkan saksi ahli yang diajukan penyelidik. Dari pihak yang netral yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman juga hadir. Namun Kompolnas dan Ombudsman hanya mengawasi tidak memiliki hak bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, saat pembukaan gelar perkara, wartawan dipersilakan masuk. Namun ketika sudah masuk inti gelar perkara, para juru warta diminta keluar. "Karena produknya tingkat penyelidikan itu tidak boleh terbuka," kata Tito.
"Ini sifat hanya memberi masukan, selesai, tidak ada perdebatan. Setelah itu penyelidik akan mengambil kesimpulan. Kesimpulannya akan disampaikan paling lambat hari Rabu (16/11/2016)," tambah Tito.
Lalu bagaimana dengan Ahok?
"(Ahok) Kita undang. Tapi boleh datang boleh tidak. Tapi kalau datang silakan," kata Tito. (erd/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini