"Kita sebagai tim kuasa hukum melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada saat aksi damai 4 November. Kita melihat sebagai wakil rakyat terlebih dalam orasi Fahri Hamzah dalam berita dan video yang kita kumpulkan kita melihat ada dugaan unsur penghasutan kepada massa," kata Koordinator Kuasa Hukum Finsen Mandrofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2016).
Foto: Wisnu Prasetyo/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai anggota DPR wajib di atas semua golongan tidak pada golongan tertentu harus menjaga diri supaya tidak mencederai institusi DPR.
Kita melihat dari perspektif itu sebagai dewan," bebernya.
"Anggota DPR wajib menjaga persatuan nasional bukan memanas-manaskan. Kita sudah serahkan bukti ke MKD ini berupa link video dan foto saat orasi. Mereka mencederai institusi dan lembaga ini," sambung dia.
Sebelumnya, pelaporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri oleh Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP). Fahri dilaporkan atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
(wsn/imk)












































Foto: Wisnu Prasetyo/detikcom