Bebas di Hari Pahlawan, Antasari Azhar Dapat Remisi 53 Bulan 20 Hari

Bebas di Hari Pahlawan, Antasari Azhar Dapat Remisi 53 Bulan 20 Hari

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 10 Nov 2016 09:16 WIB
Antasari Azhar (agung/detikcom)
Jakarta - Tepat di Hari Pahlawan, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghirup udara bebas. Antasari bebas setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari karena berkelakuan baik sepanjang di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Nanti saya keluar dari situ (pintu), lalu saya bergeser ke situ untuk konferensi pers," ujar Antasari dalam perbincangan dengan detikcom, di LP Tangerang, Rabu (9/11/2016).

" Setelah itu jalan naik mobil ke rumah. Nanti kita ketemu di rumah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antasari mengaku antusias dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Dirinya pun ingin menenangkan diri beberapa bulan terakhir di rumahnya.

"Pastilah perasaan senang karena kembali ke keluarga yang sekian tahun saya tinggalkan. Makanya 2-3 bulan saya ingin menyesuaikan dulu dengan keadaan," ucap Antasari.

Sementara Kalapas Tangerang, Arpan menuturkan selama di dalam pemasyarakatan Antasari selalu berkelakuan baik. Sehingga mantan Ketua KPK tersebut selalu mendapatkan remisi.

"Kalau dihitung dengan remisi 53 bulan 20 hari, maka sudah cukup untuk dapat pembebasan bersyarat," kata Arpan.

Antasari telah menjalani setengah dari masa pidana. Oleh karena itu dia mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Iya nanti setelah upacara hari pahlawan dia keluar," pungkasnya.

(edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads