Kasus berawal saat rumah orangtua Yusniar di Jalan Sultan Alauddin didatangi ratusan orang dan membongkar rumah orang tuanya tanpa memberikan alasan yang jelas pada Maret 2016. Atas tindakan perusakan itu, ia langsung mengekspresikan kekecewaannya dengan mengupdate status lewat jejaring media sosial Facebook.
"Seingat saya saat pembongkaran itu ada yang bilang kalau dia anggota dewan," tutur Yusniar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan itu jadi dasar pelaporan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya. Laporan itu diproses dan Yusniar ditahan Kejari Makassar di rutan kelas 1 Makassar sejak Selasa (24/10).
Sidang perdana digelar pada Rabu (2/11) lalu. Yusniar didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP. (adf/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini