Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, imbalan Rp 2 juta tersebut tidak hanya berlaku bagi keluarga namun juga Ketua RT, RW, maupun Kepala Desa yang menyerahkan warga gangguan jiwa untuk dilakukan perawatan hingga sembuh.
"Tapi bagi Ketua RT, RW atau Kepala Desa yang tidak melapor ada warganya yang mengalami gangguan jiwa maka honorariumnya akan dihentikan selama tiga bulan karena dianggap lalai," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (9/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurutnya, sayembara tersebut hanya berlaku pada pengidap gangguan jiwa yang asli Kabupaten Purwakarta. Sementara bagi warga non Purwakarta atau pun yang berkeliaran di jalan akan tetap diobati namun sayembara Rp 2 juta tidak berlaku.
Soal pengobatan, kata Dedi, pihaknya akan bekerjasama dengan Yayasan Mutiara Hati di Tasikmalaya. Pasalnya yayasan tersebut sudah berhasil menyembuhkan banyak pasien tanpa menggunakan obat dan tidak menargetkan biaya.
"Selama ini kan yang bikin mahal itu bayar obat. Kalau di Tasikmalaya itu tidak pakai obat tapi psikologi alam. Memang proses penyembuhannya lebih lama tapi sembuh dan tidak akan kambuh," tuturnya.
Sebagai timbal balik, Pemkab Purwakarta akan membantu membangun yayasan hingga Rp 1 miliar pada tahun 2017 mendatang. Pasalnya selama ini yayasan tersebut hanya mengandalkan eks terminal sebagai tempat para orang gila menjalani perawatan.
![]() |
Sementara itu Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono mengungkapkan, selama ini program rehabilitasi orang gila sudah lama dilakukan oleh Pemkab Purwakarta. Bahkan sejak tahun 2015 hingga November 2016 ini sedikitnya 50 orang gila menjalani perawatan di RSJ Cisarua.
"Sampai saat ini klaim yang kita bayarkan dari 2015 itu sudah mencapai Rp 117 juta," tukas Rudi. (trw/trw)