"Intinya semua sesuai hukum," tanggap Ahok saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/11/2016).
Ahok sendiri juga mendukung agar gelar perkara yang akan dilakukan pihak kepolisian dilakukan terbuka, bisa dilihat khalayak umum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan gelar perkara dilakukan dengan konsep 'terbuka terbatas' pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan gelar perkara terbuka semua pihak bisa lihat prosesnya," kata Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan pihaknya tak akan melindungi Ahok. Proses hukum terhadap pria yang ini menjadi calon gubernur petahana Jakarta itu harus pula dilakukan transparan.
(Baca juga: Jokowi: Saya Tidak akan Melindungi Ahok)
"Bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama dilakukan dengan tegas dan transparan dan juga saya tekankan bahwa saya tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk proses hukum," kata Jokowi usai bertemu Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir, Selasa (8/11) kemarin.
Namun demikian, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan gelar perkara dilakukan secara terbuka terbatas. Artinya, hanya pihak yang berkepentingan yang bisa menyaksikan gelar perkara. Media massa-pun belum jelas betul bakal bisa ikut menyorot atau tidak.
"Ini masih kita bahas lagi. Karena aturan yang tegasnya kan hanya internal. Ini terbukanya kita mengundang pihak-pihak. Biasanya Kalau terbuka yang mengundang pihak-pihak itu gelar khusus kalau ada komplain. Ini mungkin terbukanya pihak-pihak ikut datang," kata Ari di Kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jln Medan Merdeka Timur, kemarin. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini