"Kita sudah ada hampir 230-an orang lebih secara sukarela, dan itu rata-rata adalah mayoritas alumni HMI dan tiap hari akan bertambah. Saya alumni juga," terang Koordinator Tim Kuasa Hukum Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Sementara Syukur mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan status hukum kelimanya. "Motif secara hukumnya belum bisa kami jelaskan, kita belum memperoleh surat sprindik nya maupun di BAP penyidik terhadap tersangka," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya lagi, upaya represif dengan penangkapan terhadap kelimanya tidak perlu dilakukan aparat polisi. Penyidik, kata dia, bisa melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
"Kenapa kita berikan klarifikasi karena sesungguhnya dugaan yang disampaikan itu mestinya harus dilayangkan panggilan secara normal terlebih dahulu, karena kita tegaskan saya minta hukum dan patuh pada hukum siapapun yang diduga dianggap melakukan perbuatan baik secara pidana tidak harus takut untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik sehingga kita bilang Sekjen diambil secara secara paksa secara melawan hukum," paparnya.
Pihaknya juga telah mengadukan perihal penangkapan kelimanya ini ke Komnas HAM. Karena menurutnya, proses pemeriksaan setelah kelimanya ditangkap tanpa didampingi pengacara itu tidak dapat dibenarkan.
"Padahal KUHAP kita jelas, hukum acara kita jelas setiap orang yang disangkakan atau diperiksa memiliki hak hukum memiliki penasehat hukum itu yang sama sekali tidak terjadi," kata dia. (mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini