Dewan Pembina Golkar Bicarakan Peninjauan Kembali Dukungan ke Ahok

Dewan Pembina Golkar Bicarakan Peninjauan Kembali Dukungan ke Ahok

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 20:57 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota Dewan Pembina (Wanbin) Partai Golkar Fahmi Idris menyebut ada sejumlah kader yang meminta dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI ditinjau ulang. Wanbin-pun akan meminta rapat bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar yang diketuai oleh Setya Novanto.

Soal peninjauan dukungan kepada pasangan calon nomor dua di Pilgub DKI oleh Golkar, Fahmi mengakui memang belum ada pembicaraan resmi. Meski begitu suara-suara dari sejumlah kader mulai terdengar.

"Rasanya belum dibahas mengenai hal itu. Artinya masih memberi dukungan DPP ya. Tapi reaksi dari berbagai pihak sudah meminta untuk ditinjau kembali," ungkap Fahmi di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Menteri Tenaga Kerja itu, dukungan Golkar kepada Ahok bisa ditarik. Golkar merupakan salah satu pengusung pasangan Ahok-Djarot setelah PDIP, NasDem, dan Hanura.

"Bisa sekali, namanya juga politik. Kenapa sulit sih? Kemungkinan ada kalau situasi bertambah buruk," ujarnya.

Hanya saja, dia enggan menyebut siapa kader yang meminta agar dukungan Golkar kepada Ahok dicabut. "Ada, tetapi tidak banyak," imbuh Fahmi.

Sementara itu Sekretaris Wanbin Golkar, Fadel Muhammad menyatakan soal dukungan kepada Ahok ada pada kewenangan DPP. Wanbin pun berencana akan menggelar rapat internal terkait Ahok, terutama pasca munculnya kasus dugaan penistaan agama.

"Itu harus DPP yang jawab, jangan kita dewan pembina. Nanti kita akan bikin rapat tersendiri," terang Fadel di lokasi yang sama.

Setelah rapat internal, Dewan Pembina Golkar juga berencana menggelar rapat bersama DPP. Rapat akan membicarakan soal dukungan Golkar kepada Ahok.

"Saya akan bikin rapat sendiri dengan DPP. Kita akan mengimbau dulu reaksinya bagaimana," tutupnya.

Pasal 6, ayat (5) dan ayat (6), PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, menjelaskan bahwa partai politik tidak dapat menarik dukungannya kembali.

(elz/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads