Setelah semua saksi dan alat bukti diperiksa, akan dilakukan gelar perkara. "Dalam dua pekan ini kami harapkan bisa diselesaikan dan dilakukan gelar perkara," kata Boy kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).
Sebelum gelar perkara, kata Boy, penyelidik akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi. Antara lain pada Senin (7/11/2016) lusa, penyelidik akan mendengarakan keterangan Ahok sebagai saksi terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Boy menyebutkan bahwa dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada. Setelah itu akan diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan atau tidak.
Boy menegaskan bahwa percepatan proses hukum atas kasus Ahok ini dilakukan bukan karena ada paksa atau tekanan.
"Artinya berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu," kata Boy.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini