Polri Sebut Akhir Minggu Depan Kasus Ahok Ditentukan Statusnya

Polri Sebut Akhir Minggu Depan Kasus Ahok Ditentukan Statusnya

M Iqbal - detikNews
Jumat, 04 Nov 2016 19:42 WIB
Boy Rafli/ Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Pertemuan Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan perwakilan pendemo menyepakati bahwa penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Ahok, akan dipercepat. Bagaimana caranya?

"Pertama, dalam proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli, ini bisa dipercepat. Hari Senin mulai pemeriksaan kepada Pak Ahok," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).

"Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan. Itu tadi apa yang disampaikaan Pak Kapolri juga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boy, dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada, kemudian diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan.

"Perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung (dalam gelar perkara). Bahkan para saksi ahli yang juga sudah memberikan kesaksian bisa ikut hadir dalam gelar perkara," terang Boy.

Meski begitu, Boy meminta pimpinan massa untuk bisa memberikan pemahaman bahwa proses hukum meski dipercepat, tidak bisa karena ada upaya paksa atau tekanan.

"Artinya berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu," tegas mantan Kapolda Banten itu. (bal/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads