"Tadi hanya menyerahkan bukti berupa surat-surat putusan dari proses peradilan di Solo. Nanti untuk minggu depan kita mau lengkapi bukti dari tiket-tiket pesawat pulang pergi Solo-Jakarta selama setahun itu," ujar kuasa hukum Noes, Rusdianto usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Kasus ini bermula ketika kasus sengketa tanah yang menjadikan Noes Soediono sebagai terlapor pada tahun 2011 di PN Surakarta. Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dimenangkan secara keperdataan. Namun pada prosesnya, pihak kepolisian yang memeriksa nenek tersebut menyimpulkan bahwa telah dilakukan tindak pidana sumpah palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kita tuntut itu para tergugat untuk membayar ganti rugi materil 100 juta dan imaterilnya Rp 3 miliar," ucap Rusdianto.
Sementara itu humas PN PN Jaksel, Made Sutrisna menjelaskan bukti tiket pesawat yang akan dibuktikan adalah bukti tiket pesawat dari Jakarta ke Solo. Sebab Noes tinggal di Jakarta dan harus ke Solo untuk sidang.
"Ganti rugi materil Rp 100 juta berupa transportasi Solo- Jakarta dan biaya lainnya selama Juni 2013 sampai Desember 2014," ucap Made.
Kuasa hukum Polri usai sidang segera bergegas meninggalkan area pengadilan saat hendak dikonfirmasi. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini