Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan program e-Tilang merupakan bentuk keseriusan Polri untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo seputar penggunaan teknologi dan menjawab program dari dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Ini arahan langsung Presiden untuk memanfaatkan teknologi. Serta menjawab program dari Kapolri. Kemudian juga untuk menjadikan polisi lebih profesional," kata Agung Budi di depan perwakilan Polda seluruh Indonesia di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
![]() e-Tilang menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungli. |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait payung hukum, kata dia, tindakan tilang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Namun, dengan adanya e-Tilang, payung hukum baru harus segera dibuat. "Saat ini sedang dibahas bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membuat aturan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang yang sudah ada. Kami mau ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur (e-Tilang)," ujar Agung Budi.
Selain itu, untuk menjalankan program e-tilang ini, Kakorlantas menginstruksikan agar seluruh Kapolres berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), pengadilan dan Kejaksaan untuk menentukan besaran sanksi tilang di tiap daerah.
"Dalam mengimplementasikan e-Tilang, harus berkoordinasi dengan CJS yaitu kejaksaan dan pengadilan. Tiap Polda beda normatif terkait sanksi tilang dan itu dibenarkan dalam Undang-undang. Nantinya akan ada peraturan yang mengatur. Sambil menunggu, silakan berkoordinasi (dengan CJS) supaya bisa berjalan (program e-tilang)," ujar Agung Budi.
"Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang sistem tilang ada denda maksimal. Kita berkoordinasi dengan MA juga supaya ada peraturan agar denda disesuaikan tiap kabupaten/kota," papar dia.
Kakorlantas berharap dengan adanya program e-Tilang bisa menghapus persepsi negatif di masyarakat kepada polisi lalu lintas karena selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. "Ini terobosan yang harus disikapi supaya tidak ada lagi yang bilang Korlantas ambil uang tilang untuk diri sendiri," tutupnya. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini