"Jadi kami mohon ini masih ada 3x24 jam. Kami tunggu, waktu yang ada ini sebagai itikad kerjasama yang baik di antara kita untuk sekaligus kita berkoordinasi berapa pengamanan yang diperlukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Merujuk kepada Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut Boy, seluruh elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pemberitahuan itu, Boy berharap dapat disebutkan berapa jumlah massa, siapa koordinator lapangannya, alat peraga apa saja yang dibawa dan tempat-tempat dilaksanakannya unjuk rasa itu.
"Sampai hari ini kami menyiapkan 18 ribu personil, tentunya dengan melihat kondisi-kondisi yang berkembang di lapangan. Ada satuan-satuan di standby-kan, ada yang sudah ditempatkan, ada yang sudah dipersiapkan tapi belum didekatkan," urainya. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini