"Nilai asetnya ini lagi dihitung oleh BPKP," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Edi menilai peran Dahlan sebagai direktur utama seharusnya mengetahui terkait penjualan aset tersebut. Aset yang dimaksud berada di Kediri dan Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan usai diperiksa, menegaskan dirinya tak menerima aliran dana sama sekali terkait kasus ini. Dia hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh anak buah.
"Pak Dahlan menerima berapa aliran dana, itu fakta di persidangan," sebut Edi. (bag/fdn)