Kerugian Negara Kasus yang Jerat Dahlan Iskan Masih Dihitung BPKP

Kerugian Negara Kasus yang Jerat Dahlan Iskan Masih Dihitung BPKP

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 27 Okt 2016 20:37 WIB
Dahlan Iskan sesaat sebelum masuk mobil tahanan. Foto: Zainal Effendi/detikcom
Surabaya - Mantan Dirut PT Panca Wira Utama (PWU) Dahlan Iskan resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan ditahan terkait penjualan aset milik PT PWU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah.

"Nilai asetnya ini lagi dihitung oleh BPKP," kata Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Birton kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).

Edi menilai peran Dahlan sebagai direktur utama seharusnya mengetahui terkait penjualan aset tersebut. Aset yang dimaksud berada di Kediri dan Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesalahannya mengenai penjualan aset, beliau mengetahui, menandatangani," imbuh Edi.

Dahlan usai diperiksa, menegaskan dirinya tak menerima aliran dana sama sekali terkait kasus ini. Dia hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh anak buah.

"Pak Dahlan menerima berapa aliran dana, itu fakta di persidangan," sebut Edi. (bag/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads