"Saya agak kecewa, pungli dilawan dengan hukum pidana. Mengapa hukum selalu dikaitkan dengan pidana? Sumber penyakit pungli adalah pada birokratnya, jadi penyakitnya diperbaiki lebih dahulu," kata Prof Dr Sunaryati Hartono.
Hal itu disampaikan dalam focus group discussion 'Penyusunan Program dan Strategi Reformasi Regulasi dalam Rangka Memperkuat Substansi dan Operasionalisasi UU Nomor 12 Tahun 2011' yang digelar di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu (26/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Sunaryati, sumber pungli adalah banyaknya proses perizinan di Indonesia. Perizinan itu membuka celah bagi birokrat untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat yang awalnya tidak mempunyai niat untuk menyuap, dengan mental birokrat di atas maka mau tidak mau masyarakat akhirnya menyetor sejumlah uang ke birokrat. Sehingga solusi pidana dinilai kurang tepat.
"Permasalahan birokrasi sudah merata di Indonesia, adanya syarat-syarat dijadikan pintu masuk mendirikan izin dan menimbulkan pungli sehingga bukan peraturan yang harus direvisi nomor satu tapi hukum administrasinya dan aparatur birokratnya," ucap Sunaryati.
"Saat ini langkah pentingnya bukan dengan hukum pidana tapi hukum administrasi negaranya, itu sumber penyakitnya," pungkas Sunaryati.
(asp/wsn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini