"Terhadap rekomendasi TPF yang menyebut kemungkinan keterlibatan saudara AM Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti waktu itu tidak ditemukan keterkaitan dengan saudara AM Hendropriyono," ujar mantan Mensesneg Sudi Silalahi dalam jumpa pers di Cikeas, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Jumpa pers ini dihadiri Presiden RI ke-6 SBY, mantan Kepala BIN Syamsir Siregar, mantan Panglima TNI Jenderal TNI (purn) Djoko Suyanto, mantan Kapolri Jenderal Pol (purn) Bambang Hendarso Danuri dan mantan ketua TPF Munir Brigjen purn Marsudhi Hanafi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY yang saat itu menjadi Presiden tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, diadili dan dinyatakan bersalah. Namun, hal itu tidak berarti bahwa pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan atas meninggalnya Munir tertutup bagi siapa pun.
"Semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main yang diatur dalam konstitusi negara kita," ucap Sudi.
(nwy/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini