"Perlu kami sampaikan bahwa sangatlah tidak benar, sekali lagi sangatlah tidak benar, jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan," kata Sudi saat membacakan naskah pernyataan pers tentang tindak lanjut temuan TPF Munir yang disusun SBY bersama dengan beberapa pejabat KIB di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Sudi menegaskan, tidak ada kepentingan apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudi juga mengatakan, barangkali putusan pengadilan ada yang tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan. Namun dia tidak sepakat jika pemerintahan SBY tidak serius dan tidak menindaklanjuti temuan TPF MUnir.
"Benar bahwa Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang luas, tetapi Presiden Republik Indonesia tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional, misalnya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah," katanya.
"Hal ini tidak berarti bahwa pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan sejati atas meninggalnya saudara Munir tertutup bagi siapapun, kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak. Namun semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main yang diatur dalam konstitusi negara kita serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional," tambahnya.
(jor/Hbb)











































