Jokowi meneken PP Nomor 38/2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada (12/10/2016) lalu, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (24/10/2016).
Ahli waris diwajibkan mengembalikan kerugian negara bila PNS atau pejabat negara yang menimbulkan kerugian negara itu berada dalam pengampu (perwalian atau perlindungan), melarikan diri, atau meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 16 ayat 2 PP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal kerugian negara atau daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, menurut PP ini, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian negara/daerah paling lama 90 hari kalender sejak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani.
Sementara dalam hal kerugian negara/daerah sebagai akibat kelalaian, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian negara/daerah dalam waktu paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.
Sementara dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
"Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara/faerah dalam jangka waktu yang ditetapkan, menteri/pimpinan lembaga/gubernur, bupati, atau walikota menyerahkan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah," bunyi pasal 46 PP ini.
Dalam PP ini sudah diatur tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu (13/10/2016) oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly.
(nwy/nwk)