"Saber Pungli telah dibentuk berdasarkan Perpres 87 tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016, dikendalikan Menko Polhukam dan bertanggungjawab kepada Presiden," ucap Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Hadir Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggotanya terdiri dari unsur kepolisian, jaksa agung, kemendagri, Kemenkum HAM, PPATK, Ombudsman Republik Indonesia, BIN, dan Polisi Militer TNI. Mengapa PM dilibatkan, kalau yang punglinya TNI, nggak ringkuh-ringkuh lagi bertindak. Butuh PM dari ketiga angkatan," papar Wiranto.
Secara teknis di lapangan, Saber Pungli melibatkan setiap kementerian dan lembaga yang masing-masing punya unit sapu bersih sampai daerah. Personalianya adalah unsur pengawasan di tiap kementerian dan lembaga tersebut.
"Ini langsung diputuskan Presiden agar betul-betul bersih. Pungli ini seperti membudaya di Indonesia, semua lapisan terjadi punglutan di luar ketentuan," terang Wiranto.
"Ini meresahkan masyarakat terutama masyarakat kecil, dan ingat bukan cuma Rp 10 ribu, tapi sampai miliar dan ini tentu harus kita bersihkan," tegasnya.
(bal/Hbb)