Hingga siang tadi, video berdurasi 04 menit 23 detik tersebut masih dapat diakses dengan bebas. Pada video itu, artis yang kerap menuai sensasi tersebut memperlihat adegan ketika mandi. Nikita yang menghadap belakang tampak membuka tanktopnya. Terlihat berbagai tato memenuhi bagian punggungnya.
Meski menghadap belakang, bagian vital Nikita nampak menyembul. Ia pun mandi di bawah guyuran air dari shower. Video Nikita mandi ini pun ramai menjadi perbincangan netizen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengambil langkah-langkah terkait video yang di-posting Nikita itu. Langkah itu diambil karena dikhawatirkan video tersebut dapat memberi dampak negatif khususnya bagi generasi muda.
Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengatakan konten video tengah mandi seperti yang diunggah bintang film 'Perempuan Perempuan Liar' tersebut tidak bisa dibiarkan. "Sebab kalau dibiarkan nanti mereka akan bertambah terus akan banyak meniru nanti anak-anak muda remaja. Akan jadi bahaya," ucapnya, Selasa (18/10/2016).
Jika siang tadi video 'Mandi Kucing' masih bisa diakses, tidak demikian pada malam ini. Tidak diketahui sejak kapan Nikita menutup video yang ada di channel Youtube resminya.
![]() |
Hanya saja dua video yang ada di akun Nikita Mirzani Official, semuanya ditutup dan ada keterangan private video.
![]() |
Meski begitu, teaser video blog (Vlog) Nikita masih dapat dilihat di akun Instagram miliknya. Penggalan video berdurasi 26 detik tersebut sudah dilihat oleh 149.362 follower Nikita di Instagram.
![]() |
Bukan hanya Kominfo yang mempermasalahkan video Nikita tersebut. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai video Nikita Mirzani ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Ketua KPAI Asrorun Niam menjelaskan bahwa dalam undang-undang, pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Video 'Mandi Kucing' Nikita dianggap memenuhi unsur itu.
![]() |
"Nanti kita telaah, yang pasti definisi pornografi seperti itu. Dari unsur-unsurnya, ini masuk kategori gambar bergerak, ada gerak tubuh kemudian media komunikasinya juga ada, masuk unsur itu. Nanti pasti kita akan segera koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kominfo dan kepolisian," terang Asrorun, Selasa (18/10). (elz/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini