Salah satu poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah ancaman hukuman dalam Pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman terhadap pidana ini menjadi lebih ringan.
"Jika dahulu maksimal 6 tahun, maka sekarang menjadi 4 tahun, sehingga si pelaku tidak bisa langsung ditahan. Di bawah 5 tahun, menjadi 4 tahun, maka tangkap langsung tidak dilakukan," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlindungan data pribadi diberikan perlindungan, termasuk larangan keras dilakukan penyadapan dalam bentuk apapun," kata TB.
Selanjutnya, poin penting dalam revisi UU ini adalah seseorang berhak untuk meminta mencabut postingan yang tidak benar tentang dirinya di media sosial. Setelah permintaan pencabutan itu dibawa ke pengadilan, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) yang kemudian mencabut itu.
"Right to be forgotten, orang yang merasa dirugikan akibat fitnah lalu dibawa ke pengadilan. Yang hapus negara, lewat Kominfo. Kita menghormati seseorang berekspresi, ketika menyerang seseorang, kita lindungi," imbuh dia. (wsn/imk)











































