Menurut dia, sanksi diberikan kepada oknum sesuai dengan kadar kesalahannya. "Dalam proses penindakan profesi secara internal ada tahap-tahap yang harus kami lakukan sesuai kadarnya. Apabila (pelanggaran) berat, polisi akan lakukan pemecatan," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
"Lebih baik memecat polisi yang tidak menjalankan tugasnya daripada mempertahankan dalam organisasi dan akan merusak," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa anggota Polri, kami OTT dan sudah kita sidangkan bukan hal yang baru dalam polisi. Kami berkomitmen OTT ini kami laksanakan agar ruang pelayanan publik yang bersih dan berintegritas," kata dia. (mei/aan)











































