Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahman, Kampung Kramat, Banda Aceh, Aceh, Senin (17/10/2016). Ratusan warga ikut menyaksikan proses eksekusi. Hukuman cambuk hari ini sempat tertunda beberapa jam karena hujan deras yang mengguyur ibukota Provinsi Aceh sejak pagi.
Informasi diperoleh detikcom, terpidana yang gagal menjalani eksekusi cambuk adalah AA (21). Ia ditangkap beberapa waktu lalu saat tengah berduaan bersama pasangannya MB (23) di sebuah tempat di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Setelah menjalani sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya divonis melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang ikhtilat (bercumbu). Pasangannya MB hari ini menjalani hukuman 21 kali sabetan rotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan lainnya yaitu ZA dan pasangannya Apr, AS dan pasangannya IY, Bah dan pasanganya SR. Mereka rata-rata dicambuk sebanyak 21 kali hingga 25 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Sementara satu pasangan khalwat (berduaan di tempat sepi) dicambuk sebanyak sembilan kali. Mereka adalah DA dan pasangannya SR.
"Hukuman cambuk tersebut untuk efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat yang melanggar hukum syariat Islam," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin kepada wartawan.
(Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini