"Kalau overmacht itu keadaan memaksa, atau untuk membela diri itu nanti hakim dalam persidangan yang memutuskan, bukan penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).
Awi menjelaskan, polisi memproses Hamzah sesuai prosedur. Faktanya, ada orang yang tewas akibat tembakan senapan angin pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengaku melakukan penembakan itu untuk membubarkan korban dan kelompoknya yang menyerang ke kampungnya. "iya silakan itu nanti dibuktikan di pengadilan," ujar dia.
Awi menambahkan pihak kepolisian juga memberikan hak-hak tersangka. "Kalau mau didampingi pengacara silakan, itu hak tersangka. Hak-haknya kita kasih," lanjutnya.
Serangan itu terjadi pada Minggu (9/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Berawal ketika korban bersama beberapa kelompok anggota geng motor berjumlah puluhan orang menyerang sejumlah pemuda yang sedang nongkrong di Gang H Porod.
Korban bersama teman-temannya saat itu membawa celurit, lalu menyerang pemuda yang sedang nongkrong hingga berhamburan. Sejumlah pemuda setempat berlari ke arah Gang H Porod, di mana pelaku tinggal.
Pelaku yang melihat kedatangan korban dkk saat itu berada di dalam rumah, langsung mengambil senapan angin jenis PVC. Pelaku kemudian menembak sebangak 3 kali ke arah gerombolan.
Dua tembakan mengenai kepala belakang dan dada korban hingga tembus. Korban tewas setelah dilarikan ke rumah sakit. Seorang warga bernama Paul juga mengalami luka terserempet mimis dari senapan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Hamzah pada tanggal 12 Oktober. Hamzah pun kemudian ditahan atas kasus tersebut. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini