KPK Juga Telusuri PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta Bisa Borong Pajero Sport

KPK Juga Telusuri PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta Bisa Borong Pajero Sport

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 12:01 WIB
Rumah di the Royal Residence yang ditinggali Rohadi (edo/detikcom)
Jakarta - Meski hanya bergaji Rp 8 juta sebulan, Rohadi memiliki harta yang melimpah. Terakhir, harta PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu kembali disita KPK yaitu dua unit rumah di The Royal Residence, Jakarta Timur.

Namun ternyata penyidik KPK juga telah memeriksa dealer mobil pabrikan Jepang berkaitan dengan penelusuran aset-aset milik Rohadi. Penyidik ingin mengonfirmasi tentang pembelian beberapa unit Mitsubishi Pajero yang dilakukan oleh Rohadi. Dari informasi yang dihimpun, Rohadi memborong Mitsubishi Pajero Sport, jumlahnya lebih dari empat biji.

"Memang pernah ada dealer yang diperiksa sebagai saksi untuk konfirmasi pembelian beberapa mobil dari tersangka R," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Yuyuk mengaku belum mengetahui informasi yang didapatkan dari pihak dealer tersebut. Dari keterangan sopir Rohadi, Koko, dalam persidangan terungkap bahwa Rohadi memiliki 19 unit mobil yang berada di beberapa lokasi.

Koko menyebut mobil-mobil Rohadi ada yang dititipkan di rumah saudara-saudaranya dan ada pula yang dipinjamkan serta dipakai anaknya. Selain itu ada pula dugaan bahwa mobil milik Rohadi diberikan ke Bupati Indramayu, Anna Sophanah karena memberikan izin pendirian Rumah Sakit Reysa yang didirikan oleh Rohadi.

Namun tentang pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menduga bahwa mobil itu tidak diberikan kepada Anna tetapi melalui proses jual beli. Menurut Hendra, Rohadi juga memiliki usaha rental mobil.
KPK Telusuri PNS Pengadilan Bergaji Rp 8 Juta Bisa Borong Pajero Sport

Aset yang dimiliki Rohadi memang fantastis. Dengan gaji yang 'hanya' Rp 8 juta sebulan, Rohadi bisa memiliki dua unit rumah mewah berlantai dua di The Royal Residence, Jakarta Timur, yang kini sudah disita KPK.

Rohadi kini meringkuk di sel KPK dan disangkakan dengan tiga pasal:

1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini dan memeriksa pihak terkait. (dhn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads