"Sudah kita tetapkan satu tersangka, inisial A. Hari ini sudah kita periksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Senin (10/10/2016).
Kasus ini awalnya dari terungkap penyalahgunaan di salah satu gedung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Polisi yang menelusuri akhirnya menemukan ada 800 ton beras impor lagi milik PT. DSU di gudang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (A) sebagai orang yang mencampur beras subsidi dengan beras lokal dengan perbandingan 1 beras lokal 3 beras subsidi," ujarnya.
"Yang selanjutnya dijual dengan karung beras (asal) Demak dengan harga premium. Barang bukti total beras yang sudah dicampur disita sebanyak 60 ton," sambungnya.
Bareskrim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Penyidik juga akan memanggil pihak Bulog untuk mendalami.Pihak Bulog akan ditanyai kenapa beras impor Bulog bisa sampai di PT. DSU yang bukan termasuk perusahan resmi penerima beras itu.
"Sudah jelas (akan panggil Bulog), pasti dimintai pertanggungjawaban bagaimana DO (delivery order atau surat perintah pengeluaran barang) itu bisa keluar (ke PT. DSU)," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat menggelar jumpa pers di TKP Gudang Beras Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10/2016).
"Dalam hal ini BUMN Bulog. Tapi PT DSU bukan distributor yang ditunjuk. Nah ini kita selidiki dari mana dia dapat DO itu," ujarnya.
(idh/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini