Gugatan yang dimaksud yaitu gugatan Dirjen HAM Mualimin Abdi yang melayangkan gugatan ke Fresh Laundry sebesar Rp 210 juta gara-gara jasnya tidak disetrika dengan licin.
"Contoh arogansi pejabat publik dalam merespon kasus yang dihadapi," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Minggu (9/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan lebih baik jika sebagai figur pejabat publik mengedepankan cara-cara musyawarah dan tidak menggunakan kekuasaannya sebagai basis menyampaikan kekecewaan yang dialami," ucap Ninik.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarat Selatan (PN Jaksel). Belakangan, gugatan itu akhirnya dicabut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan cara kekeluargaan.
"Bahwa Pak Dirjen dirugikan secara materiil dan immateriil faktanya terjadi. Tapi sebagai pejabat publik akan baik kalau bisa mengajarkan cara-cara yang lebih kekeluargaan. Penyelesaian hukum dipilih jika cara musyawarah gagal ditempuh," pungkas Ninik.
Sementara itu, menurut Ricardi S Adnan, sosiolog Universitas Indonesia (UI), tidak sepantasnya seorang pejabat negara membawa emosi pribadi secara kelembagaan apalagi hanya untuk mengurusi hal sepele seperti sebuah jas.
Ninik Rahayu (andi/detikcom) |
Wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Mualimin, tetapi ia menolak menemui wartawan untuk menjelaskan permasalahan itu. Adapun atasan Mualimin, Menteri Yasonna Laoly membenarkan gugatan itu karena jas Mualimin mengkerut tetapi gugatan sudah dicabut.
"Pak Mualimin mengeluhkan hasil laundry mengkerut itu baju. Jadi sudah dibicarakan baik-baik dengan orang laundry nggak direspons. Dibilang lah, ini masa enggak diganti? katanya. Pihak sana (laundry) nantang sudahlah kalau nggak senang ke pengadilan. Tapi mereka sudah damai," ujar Laoly (asp/rvk)












































Ninik Rahayu (andi/detikcom)