"Telah melakukan pemalsuan terhadap satu resep dokter atas nama Dr. Irwan dari ruangan Kana A RSHS, resep atas nama pasien Mujim. Pelaku mau menebus obat Petidin Injeksi sebanyak tiga ampul," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, melalui pesan singkat yang diterima, detikcom, Kamis (6/10/2016).
Yusri menjelaskan, kasus ini berawal saat kedatangan tersangka Mukti ke Apotek Pusat RSHS dengan membawa satu lembar resep dokter. Pihak apotek merasa curiga dengan resep yang diserahkan dan tidak memberikan obat yang akan ditebus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak apotek merasa yakin kalau resep tersebut palsu. Untuk memastikannya pelapor langsung menghubungi ruangan Kana A untuk menanyakan apakah ada perawat yang pergi untuk mengambil obat. Namun perawat jaga membantah hal itu.
"Jawaban dari perawat jaga saat itu tidak ada perawat yang pergi ke apotek, karena semua perawat jaga ada semuanya di Kana A," jelasnya.
Belum jelas apa motif Fahrudin dan Mukti membuat dan menyerahkan resep palsu tersebut.
"Mukti ini disuruh oleh Fahrudin yang membuat resep palsu juga. Sekarang mereka sudah berada di tahanan Polsek Sukajadi," ungkapnya.
(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini