"Tersangka menggunakan Facebook untuk berkenalan dengan anak di bawah umur, kemudiam seolah-olah tersangka bisa membaca aura negatif korban," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Setelah mendapatkan calon korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk chating. Tersangka kemudian menyatakan dirinya bisa menghilangkan aura negatif pada diri korban, dengan syarat korban mengikuti perintahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka tidak hanya meminta korban untuk menunjukkan payudara, tetapi juga bagian genital korban. Tersangka juga meminta korban untuk melakukan phone sex, video sex dan flirting melalui layanan chating.
"Apabila tidak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarkan foto porno korban ke teman-teman facebook korban," imbuhnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Korban diajak bertemu, dan lagi-lagi jika tidak dipenuhi keinginannya, dia mengancam korban.
"Menurut pengakuan tersangka, baru 2-3 korban yang disetubuhi. Tetapi kami tidak percaya begitu saja. Ini masih kami dalami pengakuannya," lanjut Fadil.
Sejauh ini polisi telah menerima 10 laporan korban. Salah satu peapor adalah orang tua korban yang pernah disetubuhi oleh pelaku dan namanya dijadikam sebagai profil akun facebook pelaku.
"Korban yang melapor ada 10, tapi penelusuran kami ada 150 korban anak-anal yng diduga dilakukan serupa dan di handphone tersangka ada beberapa foto korban telanjang," sambung Fadil. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini