Dishub DKI: Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online

Dishub DKI: Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 03 Okt 2016 14:45 WIB
Kadishub DKI Andri Yansyah/ Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperingatkan bahwa mobil-mobil ber kapasitas silinder kecil tak boleh dijadikan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi daring (taksi online). Apa saja jenis mobilnya?

"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (3/9/2016).

Praktis, mulai sekarang mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang 'narik' sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga termasuk jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata Andri.

Andri mendasarkan pemberitahuan itu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Jadi bukan 'kata saya', tapi aturanlah yang menyatakan demikian," kata Andri soal pemberitahuan itu.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads