"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (3/9/2016).
Praktis, mulai sekarang mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang 'narik' sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga termasuk jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mendasarkan pemberitahuan itu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Jadi bukan 'kata saya', tapi aturanlah yang menyatakan demikian," kata Andri soal pemberitahuan itu.
(dnu/rvk)