Kabid Humas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Suhadi menyebut AS telah melakukan pelecehan seksual pada 8 siswanya yaitu SA, MDS, HI, LU, UD, SA dan dua orang korban lainnya yang belum diperiksa. AS merupakan kepala sebuah SD di Kabupaten Ketapang, Kalbar.
"Semua korban adalah laki-laki," ucap Suhadi dalam keterangannya, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut korban, AS telah melakukan perbuatannya itu sejak Juni 2016 di rumahnya. Korban terpaksa menuruti perbuatan AS lantaran diancam tidak naik kelas.
"Jika korban melapor tidak dinaikkan kelas, kata pelaku, karena yang bersangkutan adalah kepala sekolah," ucap Suhadi.
Saat ini AS telah diamankan di Polres Ketapang. AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 D Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dhn/nkn)