Lewat surat yang dibuat Januar dengan label materai Rp 6.000, Januar hendak menjual bayi perempuannya seharga Rp 39 juta untuk membayar biaya media inkubator dan alat bantu pernafasan, sejak bayinya lahir secara prematur pada 17 September lalu.
Dalam surat tersebut, Januar menyebutkan bahwa jika ada yang mau membayar biaya rumah sakit, maka hak atas bayinya yang diberi nama Faradiba Auliyah Khumairah, menjadi milik orang yang membayarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya tidak tahu bagaimana cara mendapatkan uang sebanyak itu, saya menjual bayi saya tanpa sepengetahuan istri saya," ujar Januar.
Januar juga mengaku, pernah mendaftarkan calon bayinya ke BPJS Kesehatan saat janin di kandungan istrinya masih berusia 5 bulan. Menurut Januar, penolakan BPJS dikarenakan syarat usia janin harus 7 bulan untuk bisa didaftarkan di BPJS.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak RSP Unhas terkait informasi orangtua pasien hendak menjual bayinya. (mna/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini