"Tidak tepat, akan muncul pro dan kontra yang kemudian mengganggu citra DPR. Yang menjadi dasar rehabilitasi itu kan keabsahan alat bukti. Padahal ini persoalan pelanggaran etika, dan Pak Setya Novanto sendiri mengakui bahwa pertemuan itu ada," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana kepada wartawan, Kamis (29/9/2016).
Desakan tersebut muncul setelah nama Novanto direhabilitasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurut Dadang, hasil itu tidak perlu dilanjutkan menjadi pergantian ketua DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPR meminta nama ketuanya, Setya Novanto, di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. MKD DPR mengabulkannya dan memberikan pemulihan nama baik untuk Ketum Partai Golkar itu.
Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae menilai itu belum cukup. Dia meminta MKD juga merekomendasikan Novanto kembali duduk di kursi Ketua DPR.
"Seharusnya MKD merekomendasikan ke Golkar untuk meminta Pak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR," kata anggota Fraksi Golkar, Ridwan Bae kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
(imk/tor)