Dalam Pilgub DKI 2017, terdapat pasangan yang berstatus sebagai petahana yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana yang berstatus perwira di TNI dan PNS.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, bagi pasangan calon yang berstatus petahana maupun militer diberi waktu selama 60 hari untuk melampirkan surat pernyataan cuti atau surat pengunduran diri dari instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok-Djarot memang sudah menyetorkan surat bersedia cuti. Nantinya, mereka juga harus melampirkan surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri. Sementara Agus Yudhoyono, melampirkan surat pemberhentiannya dari TNI. Begitupun dengan Sylviana Murni yang menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Kepariwisataan untuk berhenti dari jabatannya tersebut.
"Kalau dinyatakan lolos sebagai calon, maka Pak Ahok wajib melampirkan surat izin cutinya dari Menteri Dalam Negeri. Pak Agus melampirkan surat pemberhentiannya dari Panglima TNI. Atau Bu Sylvi juga begitu bahwa beliau diberhentikan dari PNS. Paling lama diserahkan kepada KPU 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon," jelas Sumarno.
"Masih ada waktu setelah ditetapkan (sebagai pasangan calon) bagi yang bersangkutan untuk mengurus surat-suratnya," lanjut dia.
Terkait gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 tentang cuti pilkada yang diajukan oleh Ahok, KPU masih menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
"Review konstitusi oleh Pak Ahok sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tetap ketentuan yang berlaku yang akan digunakan. KPU mengikuti amar keputusan MK," terang Sumarno.
(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini