KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 22 Sep 2016 14:56 WIB
KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus e-KTP
Gedung Baru KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikFoto)
Jakarta - KPK telah mengantongi hitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dari hasil itu, KPK menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka Sugiharto.

Alhasil, penyidik KPK mengembangkan kasus ini. Ekspose atau gelar perkara sudah dilakukan dan dihasilkan satu sprindik baru di kasus ini.

Informasi yang didapat dari pihak internal KPK, Kamis (22/9/2016), ekspose sudah digelar beberapa waktu yang lalu. Sprindik pun sudah diteken Pimpinan KPK dan akan segera diumumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sprindik itu, tertulis nama seorang tersangka baru. Sumber di KPK menyebutkan, tersangka baru itu adalah atasan Sugiharto.

Untuk diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto duduk sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, tersangka baru itu posisinya berada di atas direktur yang bertugas saat itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebenarnya sudah mengumbar 'sinyal' soal adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. Agus sempat menyebut di hadapan Komisi III DPR, bahwa ada kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus ini.

"Untuk kasus e-KTP, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara baru satu setengah bulan lalu. Insya Allah dengan restu Bapak Ibu, akan segera kami naikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dari hasil perhitungan, e-KTP merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga, uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak. (Hbb/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads