Migrant Care Adakan Kerjasama dengan Pemerintahan Desa untuk Perlindungan TKI

Migrant Care Adakan Kerjasama dengan Pemerintahan Desa untuk Perlindungan TKI

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 09 Sep 2016 11:18 WIB
Foto: Proses kerjasama Migrant Care dan Pemerintah Desa / Michico detikcom
Jakarta - Perlindungan buruh migran di tingkat desa akan semakin diperluas di sejumlah kabupaten. Hal tersebut ditekankan oleh Menaker dalam pertemuan resmi dengan Migrant Care pada 8 Agustus 2016 lalu yang akhirnya mendorong Migrant Care untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah desa.

Kerjasama yang dibuat Migrant Care tersebut adalah penandatangan MoU Perluasan Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI) dan Perlindungan Buruh Migran sebagai langkah serius untuk melindungi buruh migran terutama perempuan dari praktek eksploitasi, diskriminasi, perbudakan dan perdagangan manusia.

"Kenapa kami melakukan kerjasama ini? Karena Menaker telah menegaskan bahwa DESBUMI sebagai inisiatif untuk melindungi buruh migran di tingkat desa yang harus direplikasi minimal di 50 kabupaten di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Hotel Dafam Teraskita, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (09/09/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis mengatakan bahwa setidaknya 60 kabupaten akan segera dibentuk menjadi DESBUMI untuk melindungi warganya yang bekerja sebagai buruh di luar negeri atau TKI. Migrant care juga bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Trunojoyo agar nantinya universitas dapat mengupayakan program studi melalui KKN untuk memberdayakan desa buruh migran.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Staf Kepresidenan, Chrisma Albanjar, yang turut mengapresiasi dan siap mendukung langkah untuk menopang perlindungan bagi TKI tersebut. Dalam arahannya, Chrisma mengatakan bahwa yang pertama yang ada di kepala presiden untuk memberdayakan dan menyelesaikan masalah TKI adalah bahwa TKI harus menjadi subyek bukan obyek. Dia mengatakan bahwa orang yang bekerja di luar negeri harus karena kemampuan bukan keterpaksaan.

"Orang harus bekerja di luar negeri harus karena pilihan bukan keterpaksaan, tidak ada yang mau jauh dari keluarga kalau tidak terpaksa nah karena di desanya engga bisa makan, enggak bisa dapat uang dan enggak bisa sejahtera nah terpaksa harus kesana. Kita ingin tidak terjadi lagi, kalaupun memilih bekerja di luar negeri kerja harus memiliki skill seperti keahlian atau kerja jadi suster atau bangunan ata7 bekerja di kapal," terang Chrisma.

Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang peraturan yang mengatur biaya buruh migran agar mereka mendapat biaya yang wajar bukan hanya untuk bayar utang, melainkan untuk disimpan dan investasi.

Untuk perlindungan, Chrisma berharap Kemenlu lebih responsif menanggapi masalah-masalah TKI diluar negeri.

"Mereka harus terlindungi kalau ada masalah kedubes harus responsif, kita udah bicara ke Kemenlu jadi mereka juga harus responsif dan mereka terlindungi disana," tegas Chrisma.

Acara penandatanganan MoU tersebut diikuti oleh beberapa desa di Jawa antara lain Desa Wonosari, Desa Sabrang dan Desa Dukuh Dempok dari Kebupaten Jember, Desa Junti Nyuat di Kabupaten Indramayu dan desa Tegal Sawah di Kabupaten Karawang. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads