Bamsoet: Melibatkan TNI Tindak Terorisme adalah Cara Berpikir Mundur

Revisi UU Terorisme

Bamsoet: Melibatkan TNI Tindak Terorisme adalah Cara Berpikir Mundur

Indah Mutiara Kami - detikNews
Minggu, 24 Jul 2016 11:06 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Munculnya wacana untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme masih menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa pihak mendukung, namun tak sedikit yang menolak.

Ketua Komisi III bidang Keamanan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak kebablasan. Revisi UU Terorisme tetap harus berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dia tak sependapat jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. "Mendorong-dorong TNI ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.

Apabila TNI dilibatkan dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme, konsekuensi logisnya pun akan sangat luas dan prinsipil. "Semua konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan, karena penanganan pidana terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum," kata politisi Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu.

Menempatkan dan memberi wewenang TNI dalam pemberantasan terorisme, kata Bamsoet, tidak masuk akal dan tak sejalan dengan agenda reformasi yang menyepakati penegakan hukum berpijak pada hukum sipil.

"Kalau hukum sipil, segala sesuatunya harus tunduk pada KUHAP. Pelaksana KUHAP adalah polisi. Dengan begitu, menjadi mustahil jika TNI juga ditugaskan menangani tindak pidana terorisme. Bukankah teroris yang ditangkap akan diproses secara hukum dan dihadapkan ke pengadilan. Kalau TNI menangkap teroris, proses hukumnya dilaksanakan oleh siapa?" tegas Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu tak menampik kontribusi TNI dalam memerangi terorisme. Sejatinya, bukan hanya TNI dan Polri, semua elemen rakyat pun harus berkontribusi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum. Namun, peran masing-masing elemen harus proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya.

"Karena itu, kontribusi TNI dalam memerangi terorisme idealnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Bamsoet. (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads