Dijatuhi Sanksi Etik karena Keluarkan Katebelece, Ketua MK: Saya Tidak Tahu

Dijatuhi Sanksi Etik karena Keluarkan Katebelece, Ketua MK: Saya Tidak Tahu

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Apr 2016 11:37 WIB
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat dijatuhi sanksi etik berupa teguran lisan karena mengeluarkan katebelece. Majelis Dewan Etik MK menilai nota dinas itu tidak layak dibuat oleh seorang penjaga konstitusi.

"Tanya saja ke Dewan Etik, saya tidak tahu," kata Arief dalam pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/4/2016).

Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak," tulis Arief dalam memonya.

Atas temuan ini, majelis Dewan Etik yang terdiri dari Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa mengusut hal tersebut. Setelah mendengar para saksi terkait, Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.

"Hal yang meringankan yaitu terduga mengakui perbuatannya. Motif dan niatnya baik untuk mendorong seseorang terus belajar untuk meraih kemajuan serta tidak terbukti tindakannya untuk tujuan yang negatif," ujar majelis Dewan Etik.

"Menyatakan bahwa hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan," putus Dewan Etik MK. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads