"Tanya saja ke Dewan Etik, saya tidak tahu," kata Arief dalam pesan singkat saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/4/2016).
Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, majelis Dewan Etik yang terdiri dari Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa mengusut hal tersebut. Setelah mendengar para saksi terkait, Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.
"Hal yang meringankan yaitu terduga mengakui perbuatannya. Motif dan niatnya baik untuk mendorong seseorang terus belajar untuk meraih kemajuan serta tidak terbukti tindakannya untuk tujuan yang negatif," ujar majelis Dewan Etik.
"Menyatakan bahwa hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan," putus Dewan Etik MK. (asp/nrl)