Kritik Badan Pariwisata, Rudy Lombok Masih Ditahan Polda NTB

Kritik Badan Pariwisata, Rudy Lombok Masih Ditahan Polda NTB

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 26 Mei 2015 07:13 WIB
Postingan Rudy Lombok di Facebook
Jakarta - Furqan Ermansyah yang memiliki nama akun facebook Rudy Lombok harus mendekam di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB). Pihak kepolsian dari Polda NTB memberikan pejelasan terkait awal mula kasus tersebut.

"Setiap warga negara itu memang berhak melaporkan adanya pelanggaran dan kejahatan. Kebetulan yang melaporkan dari BPPD NTB itu, dia melaporkan adanya postingan di Facebook itu ada tulisan yang seolah-olah mereka dipojokkan dengan mengatasnamakan akunnya Rudy Lombok," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Direskrimsus ) Polda NTB, Kombes Pol Prasetijo Utomo saat dihubungi detikcom, Senin (25/5/2015).

Menurut Prasetijo, sang pelapor mengatakan bahwa akun Rudy Lombok memberikan komentar mengenai iklan hingga video bertemakan pariwisata yang diunggah oleh BPPD NTB. Menurut Pelapor, komentar yang ditulis Rudy Lombok bernada pencemaran nama baik.

"Mereka melaporkan masalah video yang diposting di Youtube dengan iklan layanan saudara Taufan Rahmadi selaku pelapor. Dia merasa Rudi itu mengatakan bahwa itu bukan merupakan iklan pariwisata, tapi iklan pribadi. Di Youtube itu juga ada boarding pass yang beredar antara besar dan kecil yang menurut Rudy dipertanyakan kenapa berbeda," jelasnya.

"Lalu masalah website pernah muncul dan tidak pernah muncul selama beberapa saat, lalu yang awalnya tertera nomor rekening, lalu tiba-tiba hilang," sambung Prasetijo menceritakan awal mula kritikan Rudy tersebut dipoliskan.

Karena pelapor menganggap apa yang ditulis Rudy merupakan sebuah penghinaan, lanjut Prasetijo, maka Rudy dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai yang mengarah pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mendistribusikan atau mentranskripsikan dengan membuat informasi elektronik yang memuat tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dapat diancam 6 tahun penjara,". kata dia.

Hingga saat ini, polisi sendiri telah memeriksa 3 orang saksi ahli yang berkesimpulan bahwa apa yang ditulis Rudy mengacu kepada penghinaan. "Untuk pidana kita telah memeriksa 3 saksi ahli, seperti ahli ITE dan ahli hukum pidana. Dan mereka menyatakan bahwa bahasanya itu mengarah pada penghinaan," kata dia.

(Rini Friastuti/Rivki)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads