KPK Juga Sudah Minta Angka Kerugian Negara untuk Kasus Baru Suryadharma

KPK Juga Sudah Minta Angka Kerugian Negara untuk Kasus Baru Suryadharma

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 09 Apr 2015 15:44 WIB
Jakarta - Suryadharma Ali yang merupakan tersangka kasus haji tahun 2012/2013 kembali menjadi tersangka, perkara serupa namun untuk tahun pelaksanaan 2011/2012. KPK juga sudah meminta angka kerugian negara untuk kasus terbaru Suryadharma itu.

"Permintaan kerugian negara untuk kasus terbaru juga sudah kita sampaikan," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).

Plt Pimpinan KPK Johan Budi kemarin memastikan, dalam kasus haji itu KPK menemukan kerugian negara. Namun berapa angka final kerugian negara, masih dihitung oleh auditor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara itu sudah ditentukan tapi perlu dihitung secara definitif oleh auditor negara yaitu BPK atau BPKP. Haji sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP," kata Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Terkait belum adanya angka final kerugian negara ini menjadi bahan 'serangan' ke KPK yang dilancarkan pihak Suryadharma. Karena dalam sidang praperadilan terungkap, KPK belum mendapatkan angka akhir kerugian negara dari BPKP.

"Itulah anehnya kok bisa 3 sprindik. Yang pertama saja tidak jelas perhitungan โ€Žkerugian negaranya," ucap pengacara SDA, Humphrey Djemat, mengenai kasus terbaru yang menjerat Suryadharma.



(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads