"Permintaan kerugian negara untuk kasus terbaru juga sudah kita sampaikan," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Plt Pimpinan KPK Johan Budi kemarin memastikan, dalam kasus haji itu KPK menemukan kerugian negara. Namun berapa angka final kerugian negara, masih dihitung oleh auditor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait belum adanya angka final kerugian negara ini menjadi bahan 'serangan' ke KPK yang dilancarkan pihak Suryadharma. Karena dalam sidang praperadilan terungkap, KPK belum mendapatkan angka akhir kerugian negara dari BPKP.
"Itulah anehnya kok bisa 3 sprindik. Yang pertama saja tidak jelas perhitungan โkerugian negaranya," ucap pengacara SDA, Humphrey Djemat, mengenai kasus terbaru yang menjerat Suryadharma.
(fjr/nrl)