"Itu antara lain," kata hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/12/2014). Berikut wawancara lengkap dengan hakim agung Kamar Pidana tersebut:
Bagaimana sebenarnya materi SEMA Nomor 7 itu?
Jadi MA berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta menghapus 2 UU yang mengatur PK, yaitu UU Mahkamah Agung yang menyatakan PK hanya satu kali dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan putusan PK tidak dapat diajukan PK kembali. Kesimpulannya itu, PK hanya satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini untuk memberikan kepastian hukum yaitu MA berpendapat PK hanya dilakukan satu kali dan menjadikan petunjuk bagi pengadilan di bawah bahwa PK itu hanya satu kali
Dalam putusan MK, alasan PK berkali-kali adalah untuk memberikan keadilan. Ini bagaimana? (Putusan MK membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang berbunyi: Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja)
Putusan tentang suatu perkara tentu sudah diuji di segala lapis tingkatan. Di judex factie (pengadilan negeri) sudah diperiksa berdasarkan fakta-fakta. Di tingkat banding juga sudah dikoreksi. Di kasasi juga dikoreksi apakah penerapan hukumnya sudah cocok atau tidak. Di tingkat PK juga demikian.
Putusan itu kan bertujuan untuk menyelesaikan masalah, ada ujungnya. Jadi upaya hukum di atas sudah dipandang cukup.
Apakah lambatnya gembong narkotika menjadi alasan keluarnya SEMA itu?
Itu antara lain. Dari sejak keluarnya putusan MK sudah diprediksi akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaan hukuman mati. Jika ada upaya hukum PK, maka ditunda pelaksanaannya.
Bukankah PK tidak menunda eksekusi?
Di dalam praktik, jika ada upaya hukum maka pelaksanaan hukuman mati biasanya ditunda. Apalagi sekarang putusan MA kan sudah online. Jadi begitu PK ditolak, maka mereka mengajukan PK lagi
Alasan mengajukan PK yaitu adanya bukti baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekhilafan/kekeliruan hakim. Ini (kekhilafan hakim) yang selalu digunakan. Kalau menurut mereka (terpidana) ada kekhilafan hakim, ya akan terus mengajukan PK
Bukannya dalam rapat pleno MA yang diikuti para hakim agung di Bandung ada wacana PK dua kali?
Oh itu masih diskusi, banyak pendapat ini itu tentang PK dan belum menjadi produk MA. Hasilnya yang masih berlaku ya UU (UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan PK hanya sekali)
Apakah SEMA ini berarti mengesampingkan putusan MK?
Bukan mengesampingkan, tapi orang (terpidana) kan boleh berandai-andai jika saya PK lagi akan begini. Kan boleh saja berandai-andai. Tapi sampai kapan?
(asp/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini