Alasan pertama, Kemendagri perlu melakukan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas data yang sudah dihimpun. Kedua, sistem evaluasi dan teknologi kartu juga perlu dievaluasi.
"Ketiga evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik dan sistem administrasi induk," ujar Tjahjo dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan data aplikasi dan database siak dan e-KTP adanya dua data base terpisah. Yakni data base SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan data operasional pelayanan administrasi di daerah," ujar Tjahjo.
Politikus PDIP ini mengatakan, data base e-KTP merupakan data awal dan hanya diperlukan satu kali update. Aplikasi ini masih dikembangkan oleh developer dair luar.
"Pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dari luar sehingga muncul potensi data kependudukan diambil oleh pihak yang tidak berhak," ujar Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo juga menekankan bahwa aplikasi dan database masih dikelola oleh vendor pelaksana. Dampaknya akan ada dua database SIAK dan e-KTP.
"Kerahasiaan data kependudukan/rahasia negara menjadi tidak terjamin," kata Tjahjo.
(fjr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini