"Saya tidak katakan uang, tapi titipan Hasan Widjaja ke saya. Ada tas yang biasanya digunakan Hasan saat datang ke Jakarta bawa kue," ujar Syahrul saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Syahrul baru mengetahui tas yang diberikan melalui Direktur PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo ternyata berisi uang pecahan dollar pada keesokan harinya. "Rp 5 miliar," sebut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penyerahan uang, Hasan Widjaja memang pernah menemui Syahrul terkait izin Indokliring. Namun Syahrul membantah dirinya meminta jatah saham 10 persen dari modal dasar PT Indokliring sebesar Rp 100 miliar.
Meski duit diterima pada 2 Agustus 2012, izin Indokliring tidak juga diberikan Bappebti. Alasannya, persyaratan sebagai lembaga kliring berjangka belum terpenuhi.
Pada dakwaan ketiga Syahrul didakwa menerima Rp 7 miliar dari Komut PT BBJ Hasan Wijaya dan Dirut PT BBJ Bihar Sakti Wibowo. Jaksa menyatakan uang tersebut adalah uang suap agar Syahrul memproses permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional.
Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
(fdn/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini