Permintaan saham ini diketahui Yazid dari Direktur PT BBJ Bihar Sakti Wibowo usai rapat pada 27 Juni 2012. "Pak Syahrul (menurut Bihar) melalui Alfons (Kepala Biro Hukum Alfons Samosir) menyampaikan ingin memiliki saham di perusahaan tersebut. Permintaan saham 10 persen," ujar Yazid bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/9/2014).
Permintaan saham ini sempat ditolak pemegang saham PT BBJ pada RUPS tanggal 17 Juli 2012. Namun sekitar pada tanggal 22 atau 23 Juli 2012, Syahrul mengontak Komisaris Utama BBJ Hasan Wijaya untuk melakukan pertemuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan saham ini kemudian diubah bentuk pemberiannya menjadi duit sebesar Rp 7 miliar. Sebab dalam kalkulasinya, permintaan saham 10 persen sama dengan Rp 10 miliar dari total modal yang ditempatkan di Indokliring Internasional Rp 100 miliar.
"Di situ dibahas soal dari saham itu, Pak Roy Sembel (Direktur Keuangan PT BBJ) mengusulkan diubah jadi tunai," sambung Yazid.
Pemberian duit ini terkait dengan izin pendirian Indokliring Internasional. Namun hingga saat ini, izin tak kunjung turun dari Bappebti. "Tidak sampai sekarang," ujarnya.
Dalam dakwaan keempat, Syahrul didakwa menerima Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ Hasan Iwjaya dan Dirut BBJ Bihar Sakti Wibowo. Jaksa menyebut uang suap tersebut diberikanagar Syahrul memproses permohonan izin usaha PT Indokliring Internasional.
(fdn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini