"Vonis ini sangat memalukan dan mencoreng dunia peradilan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/9/2014).
"Kami menyangkan vonis itu. Setingkat hakim agung saja tidak tahu UU yang sudah dianulir MK. Bagaimana dengan hakim di bawahnya dan masyarakat biasa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana harus melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK. Komisi Yudisial (KY) juga perlu aktif memeriksa majelis yang mengadili karena telah mengadili dengan tidak profesional," tuturnya.
MA memakai pasal pidana pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran yang telah dihapus MK dalam menghukum dr Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Duduk sebagai ketua majelis kasai Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro. Vonis itu diketok secara bulat pada 30 Oktober 2013.
(rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini