Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti Jokowi telah ditandatangani Presiden SBY Sabtu (31/5) malam dan diserahkan Minggu (1/6) pagi. Hanya karena tanggal 1 Juni adalah hari libur, maka Ahok baru hari ini akan menjalani tugas sebagai Plt.
"Ke sini memberikan Keppres untuk pemberhentian sementara. Langsung diterima Pak Jokowi. Kami diutus Mendagri untuk sampaikan ini ke Jokowi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Susilo saat ditemui di depan rumah dinas Jokowi, Minggu (1/6/2014).
Berbeda dengan Jokowi, Ahok menyatakan blusukan bukanlah agenda utamanya saat mengisi masa-masa sebagai Plt Gubernur. Namun ia berjanji akan langsung tancap gas dalam menyelesaikan persoalan-persoalan Ibu Kota.
"Dulu Pak Jokowi bisa blusukan karena ada saya di sini, sekarang kalau kita blusukan enggak bisa, saya sudah full begitu. Tapi nanti kita lihat (keperluan) di lapangan saja, waktu hari Sabtu-Minggu atau tengah malam," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/5) lalu.
(rna/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini