"Dana kampanye yang kita laporkan sesuai peraturan KPU dari badan usaha, perorangan dan dari caleg, total Rp 86 miliar," kata Bendahara Umum PAN Jon Erizal di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (28/12/2013). Hadir mendampingi Sekjen PAN Taufik Kurniawan dan beberapa wasekjen.
Menurut Jon, mayoritas penerimaan dana kampanye di PAN berasal dari caleg, yaitu sekitar 80 persennya. Sisanya dari sumbangan perorangan atau badan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara soal penyerahan rekening khusus dana kampanye, Jon menyatakan akan menyerahkan di masa berikutnya.
"Secara umum kita ikuti mekanisme di KPU. Kalau kendala hanya pelaksanaanya saja yang baru keluar Oktober, jadi ya kendala waktu saja," ucapnya.
(iqb/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini