Selain Vonis 9 Tahun Bui, Hakim Kembalikan 2 Mobil Mafia Narkoba Medan

Selain Vonis 9 Tahun Bui, Hakim Kembalikan 2 Mobil Mafia Narkoba Medan

- detikNews
Kamis, 03 Okt 2013 05:31 WIB
Jakarta - Tidak hanya memberikan keringanan hukuman kepada bandar narkoba, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga memerintahkan dua mobil yang disita petugas BNN dikembalikan kepada pemiliknya.

"Seharusya mobil tersebut tidak dikembalikan ke pemiliknya," kata salah seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), saat dihubungi detikcom, Kamis (3/10/2013).

Menurut dia, dua mobil yang disita petugas merupakan barang bukti dalam tindak pidana narkotika. Karena di dalam mobil Fortuner dan CRV tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan Andi Juanda alias Wanda dengan berat total 7 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kami sudah membuat resume dalam dakwaan bila mobil-mobil itu digunakan untuk tindak pidana pencucian uang terdakwa," ujarnya, menambahkan bila kasus pencucian uang otomatis melekat dalam tindak pidana narkotika.

Selain protes pengembalian dua barang bukti tersebut, upaya pelarian Wanda dari sel tahanan BNN tidak turut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperberat hukuman terdakwa.

"Kita lampirkan bukti laporan polisi bahwa yang bersangkutan pernah melarikan diri dari BNN," tutur penyidik tersebut.

BNN menyebut Andi adalah big bos narkoba di Medan. Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri, namun bekerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya.

Meski sudah ditangkap, Andi ternyata licin bak belut. Pada 14 Maret 2013 sekitar pukul 10.49 WIB dia kabur dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta. Kepala bidang pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kombes Ibnu Hajar mengatakan kaburnya tahanan tersebut karena beralasan hendak membeli buah. Pihak RS tidak melakukan pendampingan karena mempercayai sepenuhnya pengawasan ke BNN.

Setelah ditangkap Andi lalu diseret ke meja hijau. Siapa nyana, majelis yang terdiri dari Sun Basana Hutagalung dengan anggota M Nur dan Jonny Sitohang hanya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara. Tuntutan jaksa pun terbilang ringan, hanya 12 tahun.

Catatan detikcom, vonis ini tergolong ringan dibanding kasus serupa. Berikut contoh kasus serupa yang diputus pengadilan:


1. Marvelly Chandra mendapat hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Jakpus dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 10 kg heroin.

2. Warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali divonis seumur hidup. Putusan dijatuhkan oleh PN Jakbar dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 6 kg sabu.

3. WN Inggris Lindsay June Sandifor dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 3,5 kg narkoba.

4. WN Inggris, Gareth Cashmore dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang dan dikuatkan MA. Barang bukti 7 kg sabu.

5. Syaifullah dan Agung divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu 3,3 Kg dan masing-masing dihukum 12 tahun penjara.

6.WN Amerika Serikat Frank Armando dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Barang bukti 5,6 kg sabu.

7. Ku Loon Tee dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 8 kg sabu.

(ahy/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads