Aksi tersebut digelar di depan halaman kompleks Makam Karang Kabolotan, Semaki, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, Rabu (18/9/2013) pukul 14.00 WIB. Tepatnya di depan Jl Kusumanegara Yogyakarta yang ramai dengan kendaraan bermotor.
Massa membawa berbagai poster. Beberapa diantaranya bertuliskan, "Jangan Bawa Budaya Arab ke Bumi Mataram", "Perusak Makam = Atheis", "Tutup saja Polda DIY Kalau Tidak Sanggup Menangkap Pelaku Perusakan". Di antara poster-poster tersebut ada tulisan yang menggelitik yakni, "Apa Perlu Ucok cs Didatangkan", "Kalau Polisi Tidak Sanggup, Panggil Saja Ucok"'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini jelas perbuatan kriminal karena merusak bangunan makam milik orang lain. Tidak perlu laporan. Polisi harus segera menangkap pelakunya," tegas Ambar.
Menurut dia, perusakan itu melanggar pasal 170 dan 406 KUHP. Juga pasal 105 UU No 11 Tahun 2010 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Tindakan ini jelas sudah direncanakan, datang malam hari, membawa senjata semacam tongkat pemukul dan meninggalkan surat ancaman pada penjaga makam," katanya.
Hal senada juga dikatakan perwakilan Sekber Keistimewaan DIY, Agung. Menurut dia, pihaknya mengutuk keras kasus perusakan itu dan meminta polisi menangkap pelaku. Sebab pelakunya lebih dari 30 orang, sehingga lebih mudah mengidentifikasi.
"Mereka tidak hanya merusak makam, tapi juga musala di dekat makam," katanya.
Agung menyerukan kepada masyarakat luas bahwa Yogyakarta dengan Kraton Ngayogyakarto dan Kadipaten Pakualaman merupakan pusat warisan budaya Jawa yang kaya adat istiadat dan tradisi.
"Kami meminta kelompok-kelompok yang ingin membawa paham atau aliran lain yang tidak bisa menyesuaikan dengan realitas budaya di Yogya untuk menyingkir saja," katanya.
Selama aksi berlangsung puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar pertigaan Jl Kusumanegara dan Jl Cendana agar arus lalu-lintas lancar. Sebab, sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini