Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengamini pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa kelanjutan kasus Hambalang menunggu hasil audit BPK. Zul, demikian dia disapa, tak ingin masa penahanan Andi dan Anas habis karena terlalu lama menunggu hasil audit.
"Masa penahanan itu ada batasnya, jadi tidak bagus misalnya perkara belum selesai penahanannya sudah habis. Itu harus kita perhitungkan," kata Zul usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi harus menunggu audit BPK dulu. Memang kewenangan penyidik untuk penahanan, tapi kita juga berpikir pokok yang lain, tidak hanya soal penahanan saja, masa penahanan kan dibatasi," ujarnya.
"Kalau penahanan dengan surat perintah bicara saja selesai. Tapi nggak bisa menganggap dengan sesederhana itu. Perkaranya bisa selesai nggak dalam batas waktu yang cepat? Sehingga masa penahanan itu efektif," sambung mantan jaksa ini.
Zul menegaskan KPK tak berupaya memperlambat penyelesaian kasus Hambalang. KPK malah ingin kasus itu cepat selesai agar bisa segera menggarap kasus lainnya.
"Jangan berpikir memperlambat, kita juga ingin mempercepat. Sebab banyak perkara-perkara lain yang harus kita tangani. Ngapain kita perlambat? Kalau diperlambat nanti penyidiknya juga bisa agak lupa," tutupnya.
(trq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini